Dua insan bukan suami isteri ditangkap kepolisian saat melakukan penggerebekan di satu unit rumah di kawasan Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kota Pematangsiantar pada Selasa, (26/11) sore.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, Kamis (28/11), mengatakan, saat ditangkap kedua tersangka mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Mereka itu, tersangka St (39), warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito berstatus janda dan Rs (24), warga Jalan Nusa Indah, belum menikah.

Saat penggerebekan di rumah tersangka Rs, personel polisi menemukan barang bukti satu pipa kaca pirex berisi sisa sabu, dua paket sabu beratnya 0,40 gram, dan alat bong terbuat dari botol minuman mineral.

Kedua tersangka yang dijerat Pasal 112 subsider 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba mengaku membelinya dari seorang lelaki yang tidak dikenal.

Baca juga: Gunakan sabu di dalam rumah, warga Sei Bilah Langkat ditangkap polisi

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019