Polsek Stabat mengamankan dua remaja yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Stabat AKP B Girsang, di Stabat, Jumat, menyebutkan kedua remaja remaja tersebut yakni KGS (19) warga Lingkungan VII Sentosa Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat dan KA alias Kiki (17) warga Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.

Penangkapan dilakukan saat keduanya melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat.

Baca juga: Pelajar MAN 2 Tanjung Pura tewas di kolam galian pembuatan batu bata

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip warna putih berisikan sabu dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 2986 SK.

Penyidik polisi mempersangkakan mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Jalinsum Pangkalan Brandan-Aceh ditanami pohon pisang dan kelapa sawit

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019