Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menetapkan 8.787 dukungan untuk calon wali kota jalur perseorangan atau jalur independen untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020.

"Jumlah tersebut diambil sebanyak sepuluh persen dari jumlah daftar pemilih tetap terakhir di Kota Gunungsitoli yakni sebanyak 87.869 pemilih," kata Ketua KPU Firman Gea di Gunungsitoli, Kamis.

Ia juga menyampaikan tahapan Pilkada di Kota Gunungsitoli telah dimulai. Tahapan diawali penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli beberapa waktu yang lalu.

Sehingga hari ini dapat dilaksanakan sosialisasi tahapan, sekaligus aturan calon perseorangan.

"Bukan hanya partai politik yang bisa mendukung calon kepala daerah, tetapi bisa dilakukan dengan mengumpulkan kartu tanda penduduk masyarakat dengan batas minimal," katanya.

Dia meminta tokoh masyarakat memberi pemahaman kepada masyarakat terkait syarat calon perseorangan.

Tujuannya supaya banyak yang mau maju menjadi calon kepala daerah di Kota Gunungsitoli.

"Kita minta tokoh masyarakat mendorong siapa saja yang berpotensi maju dengan cara perseorangan, kalau boleh setiap kecamatan di Kota Gunungsitoli ada yang maju," harapnya.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunungsitoli Abdul Majid Chaniago mengatakan, pihaknya berharap semua tahapan Pilkada ke depan dapat terlaksana dengan baik.

"Bentuk partisipasi dan dukungan Pemkot Gunungsitoli untuk penyelenggaraan Pilkada adalah pemberian dana hibah untuk KPU. Kita harus bersama sama mendukung pelaksanaan Pilkada dengan tujuan dapat berjalan dengan baik dan melahirkan sosok pimpinan yang baik," katanya.

 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019