Empat anggota TNI yang ditugaskan melakukan pengamanan di lahan PT Wira Karya Sakti (WKS) yang sedang berkonflik dengan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) mengaku dianiaya dan dipukuli anggota SMB yang melakukan penyerangan permukiman karyawan dan kantor WKS di Distrik XVIII, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.
Keempat anggota TNI itu juga sempat mendengar teriakan "bunuh, tembak" dari suara pimpinan SMB terdakwa Muslim.
Hal itu terungkap pada saat persidangan kasus kelompok SMB yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari empat anggota TNI yang saat itu bertugas melakukan pengamanan di lahan konflik tersebut, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito di hadapan majelis hakim diketuai Viktor Togi Rumarhorbo.
Sidang lanjutan kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh (SMB kembali digelar di PN Jambi yang beragendakan mendengarkan saksi korban dari TNI, yaitu, Kopda Herliansyah, Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan dengan terdakwa pimpinan SMB Muslim dan anggotanya Yohanes, Usman, Dani dan Bagus Eko.
Dalam kesaksian Kopda Herliansyah di persidangan itu terungkap, korban atau saksi sempat menghampiri rombongan Muslim dan kawan-kawan sebelum terjadi penyerangan itu, mereka datang dalam rombongan besar dan ada yang membawa senjata api rakitan, senjata tajam dan bambu runcing, ketika ditemui terdakwa Muslim sempat mengatakan dia dan rombongan datang secara baik-baik.
"Namun saat itu, rekannya saksi Sertu Zendriawan, sempat berdialog dengan Muslim, dengan mengatakan kalau datang baik-baik jangan ramai-ramai dan tidak perlu bawa senjata segala, setelah itu Muslim mengatakan 'mundur-mundur',” kata Herliansyah.
Setelah itu, saksi bersama tiga rekannya kembali ke mess untuk beistirahat, tidak lama kemudian Kopda Herliansyah bertolak ke kantin untuk makan siang, setelah itu terdengar suara ramai dan langsung keluar dari kantin untuk melihat apa yang terjadi.
"Pas keluar saya langsung dipukuli, dan dikeroyok oleh anggota SMB, setelah itu seragam saya dilepas secara paksa, saat itu saya tidak bisa melawan karena banyak pukulan yang saya terima hingga tidak sadarkan diri,” kata saksi Herliansyah di hadapan majelis hakim.
"Ketika setengah sadar saya sempat mendengar terdakawa Muslim berteriak dan mengatakan 'bunuh, tembak,” katanya lagi.
Setelah sadar dia sudah terbaring di mushola dan Herliansyah berusaha mencari rekan-rekannya tetapi saat itu sudah tidak kuat untuk beridiri, kemudian saksi dilarikan ke puskesmas terdekat karena luka yang dialaminya di bagian kepala dan tubuh akibat pukulan benda tumpul dan tajam yang dilakukan kelompok SMB.
Saat ditanya majelis hakim hasil pemeriksaan dokter yang dijadikan alat bukti di persidangan seperi hasil pemeriksaan berupa luka robekan dua sentimeter di bagian kepala belakang yang telah dijahit, memar di bagian hidung, pelipis mata sebelah kiri robek dan bola mata kebiruan karena terkena pukulan anggota SMB, Kopda Herliansyah membenarkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dia menambahkan akibat dari luka di bagian kepala, saat ini dia belum bisa beraktivitas seperti biasanya, kerena penglihatannya dan konsentrasi sering terganggu, dan saat ini saksi masih harus dirawat jalan atas luka luka yang ada.
Sementara itu Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan kesaksiannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim kurang lebih sama dengan pengakuan Kopda Herliansyah.
Sidang dengan terdakwa Muslim dan kawan kawan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya.
Sidang kelompok SMB di PN Jambi menjadi perhatian masyarakat dan mendapat penjagaan ketat pihak kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Keempat anggota TNI itu juga sempat mendengar teriakan "bunuh, tembak" dari suara pimpinan SMB terdakwa Muslim.
Hal itu terungkap pada saat persidangan kasus kelompok SMB yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari empat anggota TNI yang saat itu bertugas melakukan pengamanan di lahan konflik tersebut, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tito di hadapan majelis hakim diketuai Viktor Togi Rumarhorbo.
Sidang lanjutan kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh (SMB kembali digelar di PN Jambi yang beragendakan mendengarkan saksi korban dari TNI, yaitu, Kopda Herliansyah, Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan dengan terdakwa pimpinan SMB Muslim dan anggotanya Yohanes, Usman, Dani dan Bagus Eko.
Dalam kesaksian Kopda Herliansyah di persidangan itu terungkap, korban atau saksi sempat menghampiri rombongan Muslim dan kawan-kawan sebelum terjadi penyerangan itu, mereka datang dalam rombongan besar dan ada yang membawa senjata api rakitan, senjata tajam dan bambu runcing, ketika ditemui terdakwa Muslim sempat mengatakan dia dan rombongan datang secara baik-baik.
"Namun saat itu, rekannya saksi Sertu Zendriawan, sempat berdialog dengan Muslim, dengan mengatakan kalau datang baik-baik jangan ramai-ramai dan tidak perlu bawa senjata segala, setelah itu Muslim mengatakan 'mundur-mundur',” kata Herliansyah.
Setelah itu, saksi bersama tiga rekannya kembali ke mess untuk beistirahat, tidak lama kemudian Kopda Herliansyah bertolak ke kantin untuk makan siang, setelah itu terdengar suara ramai dan langsung keluar dari kantin untuk melihat apa yang terjadi.
"Pas keluar saya langsung dipukuli, dan dikeroyok oleh anggota SMB, setelah itu seragam saya dilepas secara paksa, saat itu saya tidak bisa melawan karena banyak pukulan yang saya terima hingga tidak sadarkan diri,” kata saksi Herliansyah di hadapan majelis hakim.
"Ketika setengah sadar saya sempat mendengar terdakawa Muslim berteriak dan mengatakan 'bunuh, tembak,” katanya lagi.
Setelah sadar dia sudah terbaring di mushola dan Herliansyah berusaha mencari rekan-rekannya tetapi saat itu sudah tidak kuat untuk beridiri, kemudian saksi dilarikan ke puskesmas terdekat karena luka yang dialaminya di bagian kepala dan tubuh akibat pukulan benda tumpul dan tajam yang dilakukan kelompok SMB.
Saat ditanya majelis hakim hasil pemeriksaan dokter yang dijadikan alat bukti di persidangan seperi hasil pemeriksaan berupa luka robekan dua sentimeter di bagian kepala belakang yang telah dijahit, memar di bagian hidung, pelipis mata sebelah kiri robek dan bola mata kebiruan karena terkena pukulan anggota SMB, Kopda Herliansyah membenarkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dia menambahkan akibat dari luka di bagian kepala, saat ini dia belum bisa beraktivitas seperti biasanya, kerena penglihatannya dan konsentrasi sering terganggu, dan saat ini saksi masih harus dirawat jalan atas luka luka yang ada.
Sementara itu Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan kesaksiannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim kurang lebih sama dengan pengakuan Kopda Herliansyah.
Sidang dengan terdakwa Muslim dan kawan kawan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya.
Sidang kelompok SMB di PN Jambi menjadi perhatian masyarakat dan mendapat penjagaan ketat pihak kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019