Polres Nias, Sumatera Utara, menangkap seorang pemilik senjata api rakitan jenis pistol dengan peluru ukuran 9 milimeter di Kabupaten Nias.

"Tersangka pemilik senjata api rakitan YW alias Ama Viki (40) ditangkap di lokasi proyek pembangunan jembatan Lauri, Desa Lauri, Kecamatan Sogae, Kabupaten Nias, Sabtu lalu," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, di Nias, Rabu.

Ia mengatakan, awalnya tersangka ditangkap karena mengganggu pelaksanaan pembangunan jembatan Lauri di Kabupaten Nias.

YW alias Ama Viki diamankan bersama dua rekannya As dan Dw karena meneror dan menekan kontraktor agar dipekerjakan sebagai keamanan di lokasi proyek pembangunan jembatan.

"Karena tersangka bersama dua rekannya membakar sesuatu di lokasi proyek dan berusaha menghalangi pembangunan, makanya langsung kita amankan mereka," ungkapnya menjelaskan.

Namun dari informasi masyarakat, tersangka YW alias Ama Viki memiliki senjata rakitan, sehingga YW alias Ama Viki dibawa ke rumahnya di Dusun I, Desa Hikibadalu, Kabupaten Nias.

Di kediaman tersangka Polisi menemukan senjata rakitan jenis pistol dan satu butir peluru aktif yang ditanam di belakang rumah.

Atas perbuatannya YW dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari YW alias Ama Viki diketahui jika dia membeli senjata rakitan satu paket dengan peluru 1 butir seharga Rp500 ribu.

Dia membeli senjata rakitan tersebut kepada seseorang untuk jaga diri sebagai petugas keamanan.

"Saya tahu kalau memiliki senjata rakitan salah, tetapi berguna bagi saya untuk jaga-jaga sebagai petugas keamanan," ucapnya.
 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019