Hendak bertransaksi narkotika di areal kebun sawit milik warga, RR alias Cekmat ditangkap Unit Reskrim Polsek TB-Selatan, Polres Tanjungbalai, dengan barang bukti 51,82 gram sabu-sabu, HP dan sepeda motor diamankan polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (18/11), membenarkan penangkapan Cekmat (35) warga Gang Sukun Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.        

Menurut Kapolres, Unit Reskrim Polsek TB Selatan menangkap tersangka pada Minggu (17/11) malam sekitar pukul 20.30 WIB kebun kelapa sawit warga di Jalan SMAN 3, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
                                 
"Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti yaitu 51,82 gram sabu-sabu, 1 unit HP, 1 plastik kantongan hijau, 1 amplop putih dan sepeda motor tanpa nomor plat polisi," ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Kapolres menambahkan, awalnya Unit Reskrim Polsek TB Selatan mendapat informasi bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi sabu-sabu di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3.

Pada saat menyisir lokasi tersebut, personel melihat 1 unit sepeda motor yang di dekatnya ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinfokan sedang jongkok dan memegang 1 buah plastik warna hijau.

"Untuk pengembangan selanjutnya, tersangka tetap ditahan," kata Kapolres.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019