Tengah pekan lalu, nama Ahok kembali ramai diperbincangkan usai dirinya mendatangi Kantor Kementerian BUMN. Ahok mengaku diajak untuk masuk di salah satu BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir pun menyebut pria yang kini lebih beken dipanggil BTP (Basuki Tjahaja Purnama) tersebut sebagai sosok pendobrak dan diyakini bisa mempercepat kerja BUMN sebagaimana arahan Presiden. Namun, ia tidak membeberkan secara rinci posisi dan BUMN mana Ahok ditempatkan.

Pertamina dikabarkan menjadi tempat berlabuh Ahok. Merespon hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak apabila Ahok masuk menjadi direksi atau komisaris Pertamina.

Presiden FSPPB Arie Gumilar menyoroti rekam jejak dan perilaku Ahok yang selalu membuat keributan dan kegaduhan dimana-mana, dan bahkan seringkali berkata kotor.

"Bisa dibayangkan kalau yang bersangkutan masuk ke Pertamina kemudian ada kegaduhan di tubuh organisasi perusahaan, maka ini akan berdampak pada pelayanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh pelosok negeri menjadi terganggu," ujarnya.

Jika menilik UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tepatnya pada Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 57 ayat 1 disebutkan bahwa yang dapat diangkat sebagai anggota direksi dan anggota dewan pengawas adalah orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Ahok memang pernah dipenjara dua tahun karena kasus penodaan agama, namun tindak pidana tersebut sepertinya tidak sampai menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kendati demikian, di dalam pasal lainnya dalam UU BUMN tersebut, disebutkan pula anggota direksi atau komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Kata-kata "perilaku yang baik" memang akan menjadi subjektivitas yang tentunya akan menimbulkan pro dan kontra mengingat Ahok sempat terjerat kasus penistaan agama.

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menilai, seandainya Ahok benar-benar menjadi salah satu bos BUMN sektor energi sebagaimana rumor yang beredar, akan tetap menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu kinerja menjadi tidak optimal.

"Yang ada terus gaduh. Jadi sebagus apapun kerjanya, akan terdeflasi dengan adanya kegaduhan, jadi tidak produktif. Orang yang bisa kerja profesional tanpa kegaduhan saja, itu belum tentu bisa menyelesaikan masalah. Apalagi orang yang belum jelas 'track record'-nya dalam menangani persoalan dunia usaha atau bisnis, walaupun ia pernah menjadi Gubernur DKI tapi 'track record"-nya dalam meng-"handle" korporasi belum pernah terbukti," ujar Enny saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

Menurut Enny, untuk menduduki jabatan penting di BUMN strategis seperti Pertamina dan PLN misalnya, harus didukung oleh kompetensi khusus sebab bisnis di sektor energi bukan bisnis yang sederhana. Enny mengingatkan peristiwa padamnya listrik (blackout) beberapa bulan lalu seharusnya dapat menjadi pengalaman betapa krusialnya pertahanan sebuah negara yang salah satunya ditentukan oleh pasokan listrik, sehingga perlu dipimpin oleh sosok yang paham betul permasalahan.

"Itu butuh orang yang mengerti secara detil, jadi tidak sekedar bisa nyuruh-nyuruh dan 'organize' orang atau sebagai lpemimpin doang, tapi tahu persis persoalan transmisi, pasokan listrik dan sebagainya, dan itu tidak sembarang orang tahu. Walau dia kuliah di bidang itu, belum tentu juga tahu," kata Enny.

Ahok sendiri memang memiliki latar belakang pendidikan jurusan Teknik Geologi dari Universitas Trisakti. Akan tetapi, kompetensi dan rekam jejaknya di bidang energi belum teruji.

"Sektor sestrategis itu, Pertamina dimana energi menjadi urat nadi perekonomian, PLN apalagi, orang tidak bisa hidup tanpa listrik. Jadi bagaimana negara berspekulasi menyerahkan persoalan yang sangat krusial itu terhadap orang yang belum terbukti betul kompetensi dan "track record"-nya di bidang itu," ujarnya.

Enny melanjutkan, pemilihan direksi atau komisaris BUMN bisa mengadopsi sistem meritokrasi yang diterapkan oleh negara tetangga Singapura. Meritokrasi adalah sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, dan sebagainya.

"Kalau di luar negeri, di Temasek misalnya, itu orang yang independen tempatnya di komisaris. Temasek itu komisaris independennya lebih banyak karena fungsinya itu semacam Irjen di kementerian, jadi mengevaluasi, monitoring, mengendalikan. Ia tidak punya kepentingan sehingga mengendalikan dan mengoreksi ia bebas dari kepentingan, beda dengan eksekutif karena ia harus mengeksekusi jadi yang utama sekali profesionalitas dan kompentensi," kata Enny.
 

Pewarta: Citro Atmoko

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019