Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD Sumatera Utara 2019-2024 dari Fraksi Golkar Akbar Himawan Buchari dalam penyidikan kasus suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Akbar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Akbar, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Isa, yakni Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Syarifuddin Dongoran serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Muhammad Khairul dan I Ketut Yada.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (31/10) juga telah memanggil Akbar.
"Namun, yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," ungkap Febri.
Baca juga: KPK panggil Plt Kadis PU Kota Medan terkait kasus suap proyek dan jabatan
Baca juga: KPK periksa dua anak Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin
Untuk diketahui, KPK juga telah mencegah Akbar ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019 dalam penyidikan kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (31/10) juga telah menggeledah rumah Akbar di Kota Medan.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Akbar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Akbar, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Isa, yakni Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Syarifuddin Dongoran serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Muhammad Khairul dan I Ketut Yada.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (31/10) juga telah memanggil Akbar.
"Namun, yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat," ungkap Febri.
Baca juga: KPK panggil Plt Kadis PU Kota Medan terkait kasus suap proyek dan jabatan
Baca juga: KPK periksa dua anak Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin
Untuk diketahui, KPK juga telah mencegah Akbar ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 November 2019 dalam penyidikan kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (31/10) juga telah menggeledah rumah Akbar di Kota Medan.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019