Blanko kartu tanda penduduk (KTP) merupakan jatah dari pusat, karena pengadaan dan pembuatannya tidak diwenangkan ke daerah. Hal itu menjadi salah satu kendala yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labuhnabatu Utara.

Demikian dikatakan Kadis Dukcapil Labura Drs Adi Winarto dalam coffee morning bersama wartawan yang diselenggarakan Dinas Kominfo di aula Kantor Lurah Aekkanopan, Rabu. Hadir dalam acara itu Staf Ahli Bupati Drs Abdi Yoso dan Kabid Pencatatan Kependudukan M Irsan Munthe SH.

Lebih lanjut mantan Camat Kualuhhulu itu menjelaskan, jatah yang diterima Labura untuk blanko KTP per bulannya hanya sekitar 500 buah. Sementara saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el.

Sementara Kabid Pencatatan Kependudukan Irsan Munthe menambahkan, bagi warga yang akan melakukan perubahan atau pembuatan KTP-el saat ini ada terjadi beberapa perubahan pada kolom yang harus diisi. “Ini baru berjalan setahun,” katanya.

Diantara perubahannya adalah adanya kolom golongan darah, selain enam agama yang tercatat terdapat juga kolom tambahan yaitu aliran kepercayaan. “Namun aliran kepercayaan ini bersifat umum yaitu penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” jelasnya.

Kemudian  status perkawinan juga ada tambahan yaitu kawin tercatat dan tidak tercatat serta tanggal perkawinan. Demikian juga dengan tandatangan dan stempel juga akan menggunakan sistem elektronik.

Berkaitan dengan Kartu Indentitas Anak (KIA), hingga saat ini lebih 15.000 KIA yang sudah dikeluarkan Disdukcapil Labura. Sedangkan target yang akan dicapai pada 2020 sebanyak 30.000 KIA.

 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019