Kementerian Sosial RI membagikan dana sosial penyandang disabilitas dalam bentuk bantuan sosial non tunai Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) kepada 22 penyandang sosial di Kota Padangsidimpuan.
Penyerahan bantuan itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali kota Padangsidimpuan Arwin Siregar di Kantor BRI Cabang Kota Padangsidimpuan Jalan Serma Liam Kosong, Jumat.
Arwin Siregar menyampaikan bantuan itu harus disyukuri karena sebagai bukti pemerintah memperhatikan penyandang disabilitas di Kota Padangsidimpuan.
“Kalau dilihat jumlahnya bantuan untuk tahap pertama ini sebesar Rp1.200.000, betul segitu ya Pak Kadis? Ini udah sangat membantu. Walaupun jumlahnya tidak banyak namun kalau disyukuri tentu akan mendapat berkah dan bisa tercukupi,” ucap Arwin.
Sementara Kadis Sosial Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis menjelaskan jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp1.200.000 untuk tahap pertama.
"Kedepan kita tunggu dana dari pusat turun sehingga diserahkan untuk Tahap ke-II dan ke-III Tahun Anggaran 2019 ini, "katanya.
Sesuai dengan ketentuan bantuan tidak diperbolehkan untuk membeli sembako, tetapi untuk nutrisi seperti susu, obat, vitamin, kacang hijau, berobat (terapi).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Penyerahan bantuan itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali kota Padangsidimpuan Arwin Siregar di Kantor BRI Cabang Kota Padangsidimpuan Jalan Serma Liam Kosong, Jumat.
Arwin Siregar menyampaikan bantuan itu harus disyukuri karena sebagai bukti pemerintah memperhatikan penyandang disabilitas di Kota Padangsidimpuan.
“Kalau dilihat jumlahnya bantuan untuk tahap pertama ini sebesar Rp1.200.000, betul segitu ya Pak Kadis? Ini udah sangat membantu. Walaupun jumlahnya tidak banyak namun kalau disyukuri tentu akan mendapat berkah dan bisa tercukupi,” ucap Arwin.
Sementara Kadis Sosial Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis menjelaskan jumlah bantuan yang diterima sebesar Rp1.200.000 untuk tahap pertama.
"Kedepan kita tunggu dana dari pusat turun sehingga diserahkan untuk Tahap ke-II dan ke-III Tahun Anggaran 2019 ini, "katanya.
Sesuai dengan ketentuan bantuan tidak diperbolehkan untuk membeli sembako, tetapi untuk nutrisi seperti susu, obat, vitamin, kacang hijau, berobat (terapi).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019