Personel Satres Nakoba Polres Tapanuli Tengah bersama dengan aparat Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara melakukan penggrebekan di salah satu warung tuak di Lingkungan I Sibaganding, Sipange.

Ada pun yang menjadi target pengrebekan petugas adalah, warung SP yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Saat disergap petugas yang melakukan penyamaran, pelaku melakukan perlawanan, sehingga pengunjung warung tuak dan beberapa rekan pelaku melakukan perlawanan. Bahkan aparat ada yang sampai luka akibat perlawanan itu. 

Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri, sehingga selamat dari penyergapan. Hanya saja petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari pelaku SP.

"Benar, kemarin sore terjadi penggrebekan yang dilakukan aparat keamanan dari Sat Narkoba Polres Tapteng bersama dengan aparat kelurahan. Sesuai dengan keterangan warga, bahwa pelaku sudah lama memperdagangkan barang haram itu di Kelurahan Sipange, bahkan masyarakat dan remaja-remaja yang ada di sana menjadi target penjualan pelaku. Karena sudah meresahkan warga, hal itu pun dilaporkan ke petugas dan ditindaklanjuti dengan penyamaran oleh aparat dan penyergapan," terang Camat Tukka Julkhaidir Pardede, di kantornya di dampingi Lurah Sipange Inra, Kamis (7/11).

Diterangkannya, setelah pelaku berhasil kabur, aparat terus melakukan pengembangan dan membuahkan hasil dengan menemukan 9 bal ganja kering seberat 9 Kg dari sawah milik pelaku.

"Kami bersama petugas turun ke tengah sawah karena diduga pelaku menyimpan barang haram itu di sana. Setibanya di pondok yang ada di tengah sawah, petugas melakukan pencarian di sekitar pondok. Alangkah kagetnya kami ternyata ada 9 bal ganja kering yang ditanam di dekat pondok. Dan istri pelaku yang saat itu sedang kerja di sawah mengakui bahwa barang haram itu milik suaminya," terang Camat.

Sementara itu Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Sukamat melalui Paur Humas  Iptu Rensa Sipahutar, membenarkan penggrebekan itu.

Dijelaskan Rensa, pada hari Selasa (5/11), sekira pukul 15.30 WIB, Kasat Resnarkoba AKP Martoni mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lorong II Sipange Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka di sebuah pondok di tengah persawahan milik terlapor SP alias Jait ada disimpan narkoba jenis daun ganja.

Atas info tersebut, Kasat bersama personel Satresnarkoba melakukan lidik dan setelah tiba di lokasi  menemui istri terlapor KS (45), yang saat itu sedang membersihkan sawahnya. Selanjutnya petugas menanyakan kepada istri terlapor keberadaan daun ganja yang di simpan suaminya.

Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti 1 buah ember jumbo berwarna merah muda, 9 bal ganja kering yang dilakban warna coklat  dengan berat lebih kurang 9 Kg.

Petugaspun mengamankan istri pelaku dan sudah ditahan di Polres Tapteng.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019