Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan SAR kepada masyarakat, pengiat bencana, LSM dan jurnalis yang bertujuan agar dapat memahami dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam menangani tentang kebencanaan.

Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis kepada ANTARA di Medan, Rabu (6/11) mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut harus di edukasi kepada masyarakat agar mereka bisa nantinya mengenal apa ancaman yang paling dekat di lingkungannya.

"Melalui ini nantinya mereka bisa mengetahui cara mencari, cara menolong, cara menyelamatkan dan mengevakuasi," katanya.

Sosialisasi ini sengaja dilaksanakan BPBD Sumut untuk lebih di masyarakatkan sehingga kebencanaan nantinya masyarakat dapat dihadapi dan meminalisir jumlah korban dan kerusakan materil.

"Jadi masyarakat tahu dia apa hak dan kewajibannya apa yang harus dibekali oleh masyarakat," tambahnya.

Riadil juga menjelaskan saat ini wilayah Sumatera Utara terpapar risiko tinggi seperti bencana Gunung berapi, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, tsunami dan bencana kegagalan teknologi sehingga menjadi penting untuk mengedukasi masyarakat.

"Ini menjadi ancaman untuk Sumut sehingga masyarakat harus tahu apa ancaman di sekeliling dia," katanya.

Dia menambahkan melalui sosialisasi ini juga mengajak pemerintah kabupaten/kota menetapkan perda tentang penanganan bencana agar bisa membuat kebijakan terkait dampak bencana.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019