Pemkot Pematangsiantar melalui Dinas Perhubungan dan Satpol Pamobg Praja diminta segera membongkar lapak bazar di sekitaran Lapangan H Adam Malik (Lapangan Simarito).

"Tidak sesuai peruntukkan, melanggar peraturan daerah," kata Anggota DPRD Pematangsiantar dari Fraksi PDIP, Ferry SP Sinamo, Selasa (6/11).

Disebutkan, sesuai Perda No. 5 Tahun 1998 tentang penggunaan  Bab 3 Pasal 3, Lapangan H Adam Malik diperuntukkan kegiatan upacara kenegaraan, keagamaan, pesta budaya, kemasyarakatan.

Ferry menilai, kegiatan kemasyarakatan ini yang diplesetkan dan dijadikan alasan pemberian ijin, padahal yang dimaksudkan itu untuk sosial bukan ekonomi. 


Baca juga: Banjar kelurahan bersih narkoba di Pematangsiantar

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Pematangsiantar sosialisasikan pentingnya aspek lingkungan

Sedangkan pendirian bazar di trotoar Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Kapten MH Sitorus dan Jalan H Adam Malik, untuk kegiatan ekonomi, sehingga menyalahi ketentuan.

Dia juga memprihatinkan keberadaan lapak dengan penutup tenda yang mengurangi keindahan kota, dan menjadi semerawut.

Pengguna ruas jalan mengaku terganggu dengan berdirinya lapak-lapak yang membuat lebar jalan menyempit.

"Lalulintas jadi kurang lancar, apalagi saat berpapasan," kata Amir (42), warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Dampak penyempitan ruas jalan paling dirasakan pada pagi dan sore hari yang merupakan waktu padat lalulintas.

Bazar dengan jumlah lapak 50-an unit itu dimulai pada Sabtu (2/11) dan berakhir 14 November 2019.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019