Pangdam I Bukit Barisan (BB) Mayjen TNI MS Fadhilah mengatakan hukum harus ditaati, dilaksanakan dan ditegakkan.

"Terkait penegakan hukum, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan," kata Fadhilah, dalam sambutannya pada pembukaan Sidang Percepatan Penyelesaian Perkara Triwulan IV TA 2019 di Makodam I/BB Medan, Senin (4/11).

Ia mengatakan, dengan kondisi pelanggaran hukum saat ini yang terkesan tiada henti-hentinya yang dilakukan oleh prajurit di satuan jajaran Kodam I/BB, sesungguhnya sangat memprihatinkan.

Hal ini, menurut dia, menunjukkan ternyata masih banyak prajurit yang tidak menaati norma ataupun hukum.

"Guna mencapai kepastian hukum, maka perlu diambil langkah dalam penanganan jumlah perkara melalui proses percepatan penyelesaian perkara," ujar Fadhilah.

Ia menyebutkan, perlunya kepastian hukum adalah untuk mendapatkan status hukum akibat pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit.

Secara administrasi status prajurit tersebut tidak terkatung-katung dan dapat ditentukan dalam Pembinaan Personel (Binpers) ke depannya.

"Juga dapat memberikan efek jera terhadap prajurit lainnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan satuannya. Sebagai sarana sosialisasi hukum terhadap satuan di jajaran Kodam I/BB agar terhindar dari segala bentuk pelanggaran atau tindak pidana," ucap jenderal bintang dua itu.

Pangdam menyampaikan sidang percepatan penyelesaian perkara yang akan digelar Dilmil I-02 Medan akan menyidangkan 10 perkara pidana militer dan pidana umum yang dilakukan prajurit jajaran Kodam I/BB yang berada di bawah wilayah Pengadilan Militer I-02 Medan.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019