Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membuka blokir seluruh rekening Sofyan Basir dan keluarganya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum, memerintahkan pembukaan blokir rekening terdakwa, keluarga pihak terkait lainnya," kata ketua majelis hakim Hariono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Tidak terbukti bersalah, mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas

Baca juga: KPK pertimbangkan ajukan kasasi pascaputusan bebas Sofyan Basir

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta agar Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Namun, majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, Saifuddin Zuhri, Anwar dan Ugo menilai Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir agar dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan haknya," ucap hakim Hariono menambahkan.

Pembukaan blokir tersebut adalah sebagaimana permintaan dari penasihat hukum Sofyan.

"Terhadap pemblokiran rekening Sofyan Basir, keluarga dan pihak terkait lain karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan maka diperintahkan untuk membuka blokir sebagaimana dimohonkan penasihat hukum terdakwa," ujar hakim Hastoko menegaskan.

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019