Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Kamis, mengatakan dalam kasus penyelewengan keuangan negara itu polisi sudah memeriksa 21 orang aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.
Dalam kasus perjalanan dinas DPRD Sumut, menurut dia, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
"Kita masih tahap lidik, dan harap bersabar dalam kasus perjalanan dinas anggota legislatif tersebut," ujar Nainggolan.
Ia menyebutkan, pengusutan kasus perjalanan dinas di DPRD Sumut itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2018.
"Kemudian Polda Sumut menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
BPK Sumut sebelumnya menyebutkan temuan awal berkisar Rp2,4 miliar biaya perjalanan dinas DPRD.
Namun dari biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Sumut itu sebagian ada yang sudah dikembalikan anggota DPRD dengan cara dicicil.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Kamis, mengatakan dalam kasus penyelewengan keuangan negara itu polisi sudah memeriksa 21 orang aparat sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.
Dalam kasus perjalanan dinas DPRD Sumut, menurut dia, penyidik masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
"Kita masih tahap lidik, dan harap bersabar dalam kasus perjalanan dinas anggota legislatif tersebut," ujar Nainggolan.
Ia menyebutkan, pengusutan kasus perjalanan dinas di DPRD Sumut itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2018.
"Kemudian Polda Sumut menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut," ujar mantan Kapolres Nias Selatan itu.
BPK Sumut sebelumnya menyebutkan temuan awal berkisar Rp2,4 miliar biaya perjalanan dinas DPRD.
Namun dari biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Sumut itu sebagian ada yang sudah dikembalikan anggota DPRD dengan cara dicicil.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019