Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Labuhanbatu Selatan menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati harus memiliki 18.893 dukungan untuk dapat maju dari jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2020.

"Keputusan itu sesuai hasil pleno KPUD, pada 26 Oktober 2019, yang dihadiri oleh seluruh penyelenggara pemilihan, Ependi Pasaribu, Iwan Dana, Syaiful Bahri dan Eben Ezer,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Labuhanbatu Selatan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas, dan SDM Novrizal Harahap, Selasa (29/10). 

Ia menjelaskan, sarat dukuangan tersebut sesuai dengan SK KPUD Labusel No. 194/PL.02.2-Kpt/1222/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan 2020, tertanggal 26 Oktober 2019.

Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 PKPU No. 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 15 tahun 2017, dan PKPU No. 15 tahun 2019 KPUD Labuhanbatu Selatan telah menetapkan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 10 persen dari 188.921 yaitu sejumlah 18.893 dukungan. 

Sesuai jadwal, pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 syarat dukungan itu sudah dapat disampaikan ke KPUD, format dukungan sudah tersedia sesuai dengan SE 1932 dari KPU RI. Menurutnya, dukungan tersebut tersebar minimal pada tiga kecamatan.

Baca juga: KPUD Labusel ajukan Rp20 miliar anggaran Pilkada 2020

Sementara itu, menjelang Pilkada 2020 Labuhanbatu Selatan sejumlah bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan maju dari jalur perseorangan mulai bermunculan. Beberapa nama tersebut yakni, Edimin (Asiong)-pendakwah Ahmad Fadly Tanjung, Nurdin Siregar-Husni Rizal, Maslin Pulungan-Fery Andikha Dalimunthe dan Rivai Nasution.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019