Pemangku Adat Kerajaan Padang di Tebing Tinggi melaporkan grant sultan diduga palsu Stadion Kampung Durian yang selama ini dikelola Pemkot Tebing Tinggi yang saat sedang berperkara di PN Tebing Tinggi. 

Laporan yang disampaikan Pemangku Adat Kerajaan Padang ditolak Polres Tebing Tinggi dengan alasan menunggu proses putusan PN Tebing Tinggi

Demikian disampaikan Pemangku adat Kerajaan Padang , Datuk Khuzamri Amar Gelar Datuk Mufti Kerajaan Padang Deli, didampingi Datuk Azrai Hasan Miraza gelar Datuk Syahbandar dan Datuk OK Khairul Aswar gelar Datuk Amar kepada wartawan, Selasa (29/10/2019), 

Disampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof OK Saidin di Medan. 

Beliau mengatakan tidak ada alasan Polres Tebing Tinggi untuk menolak laporan tersebut kalau memang dicurigai surat-surat tersebut ternyata palsu, terlebih yang melaporkan merupakan pihak lain (bukan tergugat).

"Profesor OK Saidi menyarankan agar kami melaporkan ke Polda saja jika memang laporan kami di tolak oleh Polres Tebing Tinggi. Namun setelah berdiskusi kami sepakat untuk menjumpai kapolres terlebih dahulu. Tetapi kalau ternyata masih ditolak baru kami melapor ke Polda Sumut,” terangnya.

Khuzamri mengatakan, setelah bersaksi atas sidang gugatan tanah Stadion Kampung Durian terhadap Pemkot Tebing Tinggi, pekan lalu, pihaknya semakin yakin untuk melaporkan pihak penggunggat karena telah menggunakan grant sultan palsu.

Seperti diketahui stadion Kampung Durian yang selama ini dikelola Pemkot Tebing Tinggi, digugat kepemilikanya oleh orang yang mengaku ahli waris lahan stadion tersebut

Sementara PA Kerajaan Padang bersaksi atas kasus ini, berkeyakinan bukti-bukti yang dimiliki penggugat palsu, setelah berkonsultasi dengan Tengku Hamdy Oesman Deli Khan. 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019