Dua unsur pimpinan DPRD Kota Sibolga resmi dilantik oleh Ketua PN Sibolga Martua Sagala untuk memangku jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sibolga periode 2019-2024.
Ada pun kedua unsur pimpinan itu adalah Akhmad Syukri Nazry Penarik sebagai Ketua DPRD dari Partai NasDem dan Jamil Zeb Tumori sebagai Wakil Ketua dari Partai Golkar.
Pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kota Sibolga itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sibolga, Senin (28/).
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kota Sibolga dan DPRD Kota Sibolga merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak ada istilah DPRD oposisi, karena keberhasilan pembangunan adalah keberhasilan Pemkot Sibolga bersama DPRD. Demikian pula sebaliknya, jika Pemkot Sibolga gagal, itu juga kegagalan DPRD. Untuk itu mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Kota Sibolga,” imbau wali kota.
Pelantikan unsur pimpinan DPRD Kota Sibolga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/646/KPTS/2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Sibolga Richard M Pangaribuan.
Turut menghadiri acara pengambilan sumpah itu unsur Forkopimda, Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Sibolga, unsur KPU kota Sibolga, para Camat dan Lurah se-kota Sibolga, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan dan GOW, tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur ormas dan OKP serta insan pers.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Ada pun kedua unsur pimpinan itu adalah Akhmad Syukri Nazry Penarik sebagai Ketua DPRD dari Partai NasDem dan Jamil Zeb Tumori sebagai Wakil Ketua dari Partai Golkar.
Pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kota Sibolga itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sibolga, Senin (28/).
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kota Sibolga dan DPRD Kota Sibolga merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak ada istilah DPRD oposisi, karena keberhasilan pembangunan adalah keberhasilan Pemkot Sibolga bersama DPRD. Demikian pula sebaliknya, jika Pemkot Sibolga gagal, itu juga kegagalan DPRD. Untuk itu mari kita bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Kota Sibolga,” imbau wali kota.
Pelantikan unsur pimpinan DPRD Kota Sibolga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/646/KPTS/2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Sibolga Richard M Pangaribuan.
Turut menghadiri acara pengambilan sumpah itu unsur Forkopimda, Sekda Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Sibolga, unsur KPU kota Sibolga, para Camat dan Lurah se-kota Sibolga, Tim Penggerak PKK, Dharma Wanita Persatuan dan GOW, tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur ormas dan OKP serta insan pers.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019