Dinilai adanya masalah, KPU Kota Padangsidimpuan menggelar rapat evaluasi terkait pencalonan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, kepada ANTARA, Jumat, mengatakan, berkaca pada tahun kemarin sistem pemilihan umum yang serentak sangat perlu dievaluasi khususunya di pencalonan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Ada yang harus dievaluasi terhadap surat rekomendasi surar bebas narkoba yang disyaratkan dari calon anggota DPRD tersebut.

Sebelumnya surat bebas narkoba tidak melalui Badan Narkotika Nasional atau BNN sebagai syarat bebas narkoba calon legislatif tersebut, tapi itu semua berkaca pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang digodok di tingkat nasional kalau didaerah hanya menjalankan peraturan yang ada, katanya.

Acara Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan yang dibuka ketua KPU Tagor Dumora Lubis, serta rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap.

Sementara Ketua Divisi Tekinis KPU Padangsidimpuan Fadlyka Harahap menyebutkan inti dari evaluasi itu terkait evaluasi pencalonan DPRD, pembagian daerah pemilihan (Dapil), pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi penghitungan suara yang bermolor-molor.

"Untuk memangkas waktu rekapitulasi hasil suara lebih singkat pada Pilkada nanti, KPU berencana akan menggunakan E-Rekap. Dengan mendokumentasikan langsung C1 Pleno dengan smart phone dan mengirimnya  langsung ke server KPU Kabupaten/kota," katanya.

Terpisah saat dihubungi, Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Padangsidimpuan, Muktar Helmi Eneste mengatakan, Evaluasi Pencalonan DPRD Kota Padangsidimpuan ini sudah sangat tepat sebagai sarana menampung saran dari berbagai pihak dalam memberi masukan kepada KPU RI, apalagi terkait persyaratan calon.

Pihaknya mengapresiasi acara ini sehingga semua persyaratan calon DPRD kedepan menjadi terang benderang dan terukur tidak sekedar asal-asalan.

"Lihat tidak berapa lama setelah ditetapkan usai pelantikan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan ada yang terindikasi pengguna narkoba, kan malu jadi Kota Padangsidimpuan," katanya.

Kedepan hal ini berguna agar KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU sebelum tahapan dimulai jika bisa 1 tahun atau 2 tahun sebelum pelaksanaan dimulai, sehingga persiapan pesta demokrasi semakin matang dan tidak banyak korban jiwa nantinya, harapannya.

Dalam rapat evaluasi, TNI-Polri, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, Kementerian Agama, unsur pemeintahan, pimpinan partai politik dan masyarakat kawal pemilu turut hadir dalam rapat tersebut.

 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019