Wali kota Binjai Muhammad Idaham memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba 2019 yang dilaksanakan di lapangan Merdeka Binjai, Rabu.

Dalam gelar pasukan itu juga dihadiri Kapolres AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Danyon Arhanud Letkol Arh Tamaji, Ketua PN Agama Masalan Bainon, Wakapolres Kompol Hamdan, Kasdim Langkat Mayor Inf Tioterna Arga, Dansub Denpom 1/5-2 Binjai Kapten CPM Agus Setiawan, Ketua DPRD H Kires.

Muhammad Idaham selaku pimpinan apel pada gelar pasukan operasi zebra toba 2019 di wilayah hukum Polres Binjai dan dalam amanatnya membacakan amanat Kapolda Sumatera Utara Irjend Pol Drs Agus Andrianto SH dimana apel gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka mengawali pelaksanaan Operasi Zebra Toba tahun 2019 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 23 Oktober-5 November 2019.

Gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi ini dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui bersama bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018 adalah sebanyak 78 kejadian, mengalami kenaikan sebanyak 18 kejadian atau trend naik sebesar 30 persen apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya tahun 2017 yang mengalami kecelakaan sebanyak 60 kejadian.

Jumlah korban meninggal dunia pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2018 adalah sebanyak 44 orang, mengalami kenaikan sebanyak 23 orang atau trend naik sebesar 109,52 persen dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2017 yang meninggal sebanyak 21 orang, katanya.

Sementara jumlah pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra tahun 2018 sebanyak 51.265 sedangkan pelanggaran lalu lintas tahun 2017 sebanyak 48.055, mengalami peningkatan sebanyak 3.210 atau trend naik 6,68 persen dengan jumlah tilang sebanyak 42.821 lembar dan teguran sebanyak 8.444 lembar, sedangkan tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 41.168 lembar dan teguran sebanyak 6.887 lembar.

Dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas, oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.

Sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas kemudian dalam melaksanakan amanat undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan memiliki fungsi yaitu edukasi, engineering (rekayasa), enforcement (penegakkan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat K3I (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan korwas ppns, kedelapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi polantas.

Saya harapkan kepada seluruh personel polantas agar mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Sumatera Utara bisa diminimalisir sehingga tercipta kamseltibcar lantas.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019