Bea Cukai Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 46,5 gram yang disimpan di dalam anus (inserter) yang dibawa oleh penumpang AM, warga asal Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 129 rute Kuala Lumpur - Kualanamu.

Kepala KPP Bea Cukai TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Bandara Kualanamu Deliserdang, Kamis (17/10) mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal dari hasil analisa dan profiling penumpang oleh petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang tiba di terminal kedatangan luar negeri dari Malaysia.

"Dari hasil pemeriksaan medis (rontgen) seorang penumpang berinisial AM ditemukan satu benda asing yang berada di dalam anus dan setelah dikeluarkan diketahui bahwa benda asing tersebut adalah narkoba," katanya.

AM kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sabu dengan modus menyimpan barang tersebut di dalam anus yang bersangkutan (inserter).

Atas perbuatannya tersangka AM diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana  penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Dari upaya penggagalan 46,5 gram sabu maka penegak hukum berhasil menyelamatkan lebih kurang 230 orang dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 gram di konsumsi oleh lima orang.

Kini tersangka AM telah diserahterimakan dari KPPBC TMP B Kualanamu ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

 

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019