Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Labuhanbatu Selatan mulai menyosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat yang memiliki fungsi sama dengan KTP-El untuk melindungi identitas anak.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Labuhanbatu Selatan, Dewi Maslina, Selasa, di Kotapinang, mengatakan KIA baru saja diluncurkan di Labuhanbatu Selatan beberapa dan masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat bahwa anak juga harus memiliki identitas.

Pihaknya sudah menerbitkan 160 keping KIA kepada anak di berbagai wilayah. Namun, blangko masih berasal dari dana hibah pemerintah pusat, karena Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menganggarkan blangko KIA, pada tahun 2020.

“Kami baru sosialisasi ke sekolah terdekat, guna menginformasikan kepada masyarakat, bahwa anak sekarang ini sudah dapat memiliki identitas yang fungsinya sama dengan KTP-El,” jelasnya.

Dewi menguraikan tata cara pengurusan KIA yakni, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Lahir, dan fotokopi KTP-El kedua orangtua, karena pada KIA tertera nomor KK, nomor Akta Lahir dan nama orangtua.

Ada dua jenis KIA yang dibedakan pada usia anak. Menurutnya, anak berusia dibawah lima tahun tidak menyertakan foto diri, sedangkan anak diatas lima tahun menggunakan pasfoto pada kartu. “KIA diperuntukkan kepada anak dibawah 17 tahun,”ujarnya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019