Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melalui suratnya Nomor :R-1160/GOLKAR/IX/2019, yang ditandatangani Ketua Korbid Ibnu Munzir dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus menetapkan dan mengesahkan Surialam menjadi calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat.

Surat tertanggal 23 September 2019, kini ramai diperbincangkan warga Kabupaten Langkat.

Dalam surat itu juga alasan penetapan Surialam menjadi calon Ketua DPRD Langkat dari partai tersebut antara lain hasil Rapimnas V Partai Golkar Tahun 2013 tentang pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, Kota dari Partai Golkar.

Selain juga surat DPD Partai Golkar Sumatera Utara Nomor : B-500/GK-SU/VIII/2019, tertanggal 12 Agustus 2019, soal penetapan nama pimpinan DPRD Kabupaten Langkat.

Surat DPP ini juga merupakan hasil seleksi DPP Partai Golkar tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan 22 Agustus 2019.

Dalam isi surat tersebut DPP Partai Golkar mengintruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat melalui DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti proses penetapan pimpinan DPRD Langkat yang dimaksud.

Surat DPP itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum DPD Partai Golkar, Korbid PP Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Langkat,

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019