Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2020 disahkan sebesar Rp1,9 triliun dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surialam, di Stabat, Selasa.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara  persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Langkat Nomor 1041/BA/BUP/2019 dan Nomor 3504/DPRD/2019 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2020.

Dalam kesempatan itu seluruh pimpinan fraksi DPRD Langkat menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Langkat TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dengan perincian pendapatan Rp1.941.036.354.159 untuk belanjanya Rp1.937.536.354.159 dengan surplus Rp3.500.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.500.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp3.500.000.000.

Bupati Langkat TR Peranginangin pada kesempatan itu menyampaikan perlunya kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas sesuai  ketentuan administrasi, namun juga harus melakukan pemantauan atau monitoring secara berlanjut, untuk bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan yang perlu  penyempurnaan dalam pelaksanaan setiap kegiatan.

“Jangan hanya melihat jumlah anggaran yang terserap, namun harus dilihat juga sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh masyarakat,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Surialam meminta kepada Bupati agar segera  menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi.  

Semoga yang telah ditetapkan bersama  dalam Perda tentang APBD 2020 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata.

Sebelumnya, pengesahan Perda tersebut, juga ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan DPRD Langkat  Nomor 22 tahun 2019 tentang program pembentukan daerah Kabupaten Langkat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Basrah Pardomuan.

Mendengarkan penyampaian hasil pembahasan Badang Anggaran terhadap Ranperda APBD Langkat TA 2020 oleh juru bicara Suwanto dan mendengarakan pendapat akhir dari tujuh frkasi DPRD Langkat.

Terpisah, sebelumnya dilaksanakan rapat paripurna dalam  penetapan program pembentukan Perda Langkat tahun 2020. Ditandai dengan pembacaan surat keputusan DPRD Langkat Nomor 21 tahun 2019 tentang persetujuan DPRD Langkat terhadap Ranperda tentang  APBD Langkat  TA 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Langkat.

Serta penyampaian Ranperda Inistaif penjelasan usul judul Ranperda 2020 oleh Ketua Bapemperda DPRD Azhar Lubis.

Dilanjutkan, Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan kinerja DPRD Langkat tahun 2014-2019, yang ditandai dengan penyerahan Buku Laporan DPRD Langkat akhir masa jabatan 2014-2019 oleh anggota DPRD Langkat Ir Antoni kepada Bupati Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019