Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat menangkap Alpin Saputra warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal Lingkungan II Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan karena memiliki sabu-sabu sebanyak enam paket.

Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnil Saragih SH, di Pangkalan Brandan, Senin, menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari Alpin Sahputra yaitu enam paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu kotak plastik warna pink yang di dalamnya dimasukkan enam paket plastik klip bening les merah yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, 40 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong, kaca pirek warna bening, serta mancis warna biru.

Penangkapan dilakukan Senin (7/10) sekitar pukul 12.40 WIB, setelah personel Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa di TKP ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim melakukan pengintaian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang bernama Alpin Sahputra di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, tepatnya di belakang sekolah Tunas Baru.

Pada saat ditangkap ditemukan pada tersangka berbagai barang bukti di kantong celana sebelah kiri depan, serta di kantong celana sebelah kanan depan.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019