Polres  Labuhanbatu mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan aksi provokatif di depan gedung DPRD Labuhanbatu, dalam aksi solidaritas dan keprihatinan terkait UU KPK, RKUHP dan RUU Pertanahan.

"Dikonfirmasi aja, tidak ada yang diamankan itu. Tidak ada apa-apa itu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, singkat ketika dihubungi ANTARA, Jumat (27/9) sore.

Sebelumnya, ratusan pelajar berseragam mayoritas Pramuka berkumpul di depan kantor DPRD Labuhanbatu. Mereka melakukan aksi solidaritas dan keprihatinan terkait perundang-undangan.

Dalam aksi itu, para pelajar memanjat pagar gedung dewan setinggi dua meter dan meneriakan krisis kepercayaan kepada pemerintah selama 30 menit. Namun, aksi itu dibubarkan setelah personel kepolisian melakukan negosiasi alot karena tidak mengantongi ijin keramaian.

Para pelajar yang masih dibawah umur tersebut akhirnya membubarkan diri setelah sejumlah personel kepolisian melakukan dialog dengan mereka.

Baca juga: Pelajar berseragam Pramuka unjuk rasa di DPRD Labuhanbatu

Sementara, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, AKP Fadlun Al Fitri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tiga orang pemuda yang dimintai keterangan dalam aksi itu. 

Menurut dia, aksi itu tidak ada ijin keramaian dan rentan provokasi sehingga dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Ada tiga orang yang dimintai keterangannya, saat ini masih diproses," katanya.

Ia menjelaskan, satu orang yang ikut unjuk rasa berstatus pelajar bernama MTH, sedangkan dua orang bernama DD dan MAR, masing-masing tidak bersatus pelajar dan sudah dewasa.  

Pihaknya juga sudah memulangkan tiga orang pemuda tersebut kerumah masing-masing. Selanjutnya, membuat pernyataan secara tertulis tidak mengulangi perbuataanya.

"Yang dimintai keterangan itu berstatus pelajar satu orang, ada yang baru tamat dan ada yang sudah bekerja," jelasnya.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019