Satreskrim Polres Tebing Tinggi unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp1,4 miliar yang berasal dari penanganan kasus korupsi di Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Sunadi didampingi Wakapolres R.Manurung dan Kasat Reskrim AKP. Rahmadhani dan Kasubbag Humas IPTU.J.Nainggolan, Senin (23/9) di Polres Tebing Tinggi

Ia mengatakan, selama tahun 2018 Polres Tebing Tinggi menangani 6 kasus tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri.

Untuk tahun 2019 Satreskrim unit Tipikor menangani 8 kasus dan 7 kasus diantaranya sudah menyelesaikan ganti rugi.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019