Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidikan kasus dugaan penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp1,7 miliar tahun 2018 melibatkan BHS, Dirut PD Pasar Horas telah dihentikan.

"Saksi pelapor Rusdi Taslim dengan BHS telah berdamai dan mencabut pengaduannya di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut)," kata Nainggolan di Mapolda, Jumat.

Menurut dia, setelah dicabutnya pengaduan tersebut, maka penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tidak jadi memeriksa BHS yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Jumat (20/9).

"Jadi, perkara kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar telah selesai dan tidak diteruskan," ucap mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melayangkan pemanggilan terhadap tersangka BHS, Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar, dalam dugaan kasus penipuan proyek revitalisasi Pasar Horas senilai Rp1,7 miliar tahun 2018.
Pemanggilan terhadap tersangka dijadwalkan pada hari Jumat (20/9).Dan merupakan pemanggilan yang kedua.

Sedangkan, pemanggilan yang pertama terhadap tersangka pada hari Senin (16/9), namun BHS tidak hadir.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka, BHS dan FN, kasus dugaan penipuan pada revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar senilai Rp1,7 miliar tahun anggaran 2018.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Kamis (12/9) mengatakan kedua orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus penipuan itu, menurut dia, tersangka BHS merupakan otak pelakunya.
Sedangkan tersangka FN merupakan orang suruhan BHS.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu mengatakan penetapan kedua tersangka, setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Selanjutnya, menurut dia, penyidik melakukan pemanggilan terhadap BHS sebagai tersangka dan hadir di Mapolda Sumut pada hari Senin (16/9).

"Pemanggilan terhadap tersangka itu, merupakan pemanggilan yang pertama," ujar Edison.

Dalam kasus penipuan itu, yang menjadi korban adalah Rusdi Taslim dan melaporkan BHS ke Polda Sumut, karena mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
Proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar pada tahun 2018, sebesar Rp24 miliar.Saat itu Dirut PD Pasar Horas Pematang Siantar adalah BHS.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019