Tim gabungan yang terdiri atas pihak Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Stabat, dan Yayasan Scorpion Indonesia melakukan penyitaan terhadap satwa liar jenis Elang Bondol (Haliastur indus) milik warga Langkat dari Pangkalan Brandan.

Hal itu disampaikan petugas Balai Besa Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Adi Maulana, di Stabat, Kamis.

Adi Maulana menjelaskan adanya laporan masyarakat tentang kepemilikan satwa jenis Elang Bondol di wisma Sutomo Jalan Sutomo, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Lalu Kanit Tipidter Polres Langkat berkoordinasi dengan Kasiwil II Stabat untuk melakukan penindakan bersama.

Tim gabungan yang terdiri atas Polres Langkat lima orang, Seksi Konservasi Wilayah II Stabat (Adi Maulana dan Esra Barus), Yayasan Scorpion Indonesia dua orang melakukan penindakan terhadap pelaku.

Dimana dari penindakan itu tim menemukan empat ekor Elang Bondol di dalam sangkar berukuran 2x2x0,5 meter. Sangkar tersebut berada di halaman wisma yang dijaga oleh penjaga wisma.

Akhirnya tim mengamankan elang dan membawa penjaga wisma ke Mapolres Langkat untuk diminta keterangan.

Menurut penjaga wisma, satwa tersebut sudah berada di tempat tersebut selama empat bulan, lalu penyidik Polres Langkat menitipkan satwa kepada BBKSDA.

Selanjutnya dibawa ke PPS Sibolangit oleh tim dari SKW 2 Stabat dan Scorpion Indonesia dan saat ini keempat elang titipan Polres Langkat telah berada di PPS Sibolangit.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019