Aparat Kepolisian Salapian Resor Kabupaten Langkat menangkap penjual narkotika jenis sabu-sabu berikut mengamankan berbagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Salapian AKP Junaidi, SH di Salapian, Kamis. Pelaku penjual narkotika yang ditangkap adalah Amargo Sembiring (24) warga Linkungan 1 Namo Durian Tanjung Langkat Kecamatan Salapian.

Terhadap pelaku ini penyidik   mempersangkakannya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan LP/45 / IX/ 2019/LKT/Sek Salapian, 18 September 2019.

Dari penangkapan ini polisi menemukan barang bukti antara lain satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, empat alat hisap bong terbuat dari botol air kineral, uang tunai sebesar Rp57.000, satu buah mancis, satu kalung emas, dan tujuh bungkus plastik klip kosong.

Pada mulanya didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya di Lingkungan 1 Namo Durian Tanjung Langkat Kecamatan Salapian ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu-sabu yg bernama Amargo Sembiring.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Salapian dan para Kanit beserta personel Polsek Salapian melakukan upaya penangkapan lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti baik di rumah pelaku dan sekitar rumah.

Kemudian ditemukan pelaku yg sedang bersembunyi di dalam kamar mandi.

Setelah itu dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan di depan rumah pelaku tepatnya dikandang ayam dan joglo belakang rumah.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019