Komisi Daerah Anti Korupsi (Kodar) Kota Tanjungbalai menduga pengusaha Grand Singgie Hotel di daerah setempat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi prosedur pengoperasian usaha jasa fasilitas penginapan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Kodar, Penentuan Marliza didampingi Sekretarisnya, Juni Syahputra Marpaung di Tanjungbalai, Rabu (18/9).
"Hasil investigasi kami, Hotel Grand Singgie dibawah naungan PT. Singgie Reakreasi Bintang Jaya disinyalir melanggar empat peraturan dan undang undang yang berlaku," kata Penentuan Marliza.
Menurut Marliza, Hotel Grand Singgie diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36/2005 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Tanjungbalai Nomor 8/2017 tentang Bangunan Gedung.
Hotel di Jalan Cokroaminto Tanjungbalai itu juga di duga tidak memiliki Izin IPAL (Industri Pengolahan Air Limbah) yang menjadi kewajiban sebagaimana diatur UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, dan Permen LH Nomor 5/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Kemudian, Hotel Grand Singgie yang mulai beroperasi sejak Desember 2018 itu diduga tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 sebagaimana diatur UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Gedung/bangunan Hotel Grand Singgie itu juga diduga tidak memiliki Izin Lingkungan yang diatur UU Nomor 32/2009 yakni pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan setiap usaha dan kegiatan wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL.
"Karena diduga kuat tidak memiliki SLF, Izin IPAL, Izin Pengolahan Limbah B3 dan Izin Lingkungan, sepatutnya hotel tersebut tidak bisa beroperasi. Pemkot Tanjungbalai kami minta melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha Grand Singgie Hotel itu," kata Penentuan Marliza.
Letika dikonfirmasi, General Manager Grand Singgie Hotel, Suhendra mengaku belum bisa memberikan jawaban dan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Humas hotel tersebut.
"Sabar ya pak, saya belum bisa memberikan penjelasan karena harus bertanya dulu ke Humas. Senin pekan depan pertanyaan bapak akan saya jawab," ujar Suhendra yang mengaku mulai bekerja pada Maret 2019 di hotel itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Hal itu diungkapkan Ketua Kodar, Penentuan Marliza didampingi Sekretarisnya, Juni Syahputra Marpaung di Tanjungbalai, Rabu (18/9).
"Hasil investigasi kami, Hotel Grand Singgie dibawah naungan PT. Singgie Reakreasi Bintang Jaya disinyalir melanggar empat peraturan dan undang undang yang berlaku," kata Penentuan Marliza.
Menurut Marliza, Hotel Grand Singgie diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36/2005 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Tanjungbalai Nomor 8/2017 tentang Bangunan Gedung.
Hotel di Jalan Cokroaminto Tanjungbalai itu juga di duga tidak memiliki Izin IPAL (Industri Pengolahan Air Limbah) yang menjadi kewajiban sebagaimana diatur UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air, dan Permen LH Nomor 5/2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Kemudian, Hotel Grand Singgie yang mulai beroperasi sejak Desember 2018 itu diduga tidak memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 sebagaimana diatur UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Gedung/bangunan Hotel Grand Singgie itu juga diduga tidak memiliki Izin Lingkungan yang diatur UU Nomor 32/2009 yakni pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan setiap usaha dan kegiatan wajib memiliki Amdal dan UKL-UPL.
"Karena diduga kuat tidak memiliki SLF, Izin IPAL, Izin Pengolahan Limbah B3 dan Izin Lingkungan, sepatutnya hotel tersebut tidak bisa beroperasi. Pemkot Tanjungbalai kami minta melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha Grand Singgie Hotel itu," kata Penentuan Marliza.
Letika dikonfirmasi, General Manager Grand Singgie Hotel, Suhendra mengaku belum bisa memberikan jawaban dan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan Humas hotel tersebut.
"Sabar ya pak, saya belum bisa memberikan penjelasan karena harus bertanya dulu ke Humas. Senin pekan depan pertanyaan bapak akan saya jawab," ujar Suhendra yang mengaku mulai bekerja pada Maret 2019 di hotel itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019