Pemkab Labuhanbatu Utara menyerahkan masalah lahan seluas lebih 140 hektare kepada Kejaksaan Labuhanbatu. Lahan yang merupakan aset pemkab itu sekarang ini dikuasai pihak ketiga atau masyarakat (penggarap).

Berita acara penyerahan surat kuasa khusus dari Pemkab Labura kepada kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas lahan yang berada di Kecamatan Kualuhselatan tersebut dilakukan dalam sebuah acara di ruang rapat Bupati Labura, Senin. 
Wabup Labura Drs H Dwi Prantara MM dan Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH dan tim pada pertemuan terkait penguasaan lahan aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga di ruang rapat bupati di Aekkanopan, Senin. (Antara Sumut/Sukardi)


Dari jajaran Pemkab terlihat antara Wakil Bupati KRT Drs H Dwi Prantara MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Nur Rahman SSos, Asisten Administrasi Umum Drs H Abd Haris Rangkuti MAP, Staf Ahli Bupati Sukisman SSos MAP, Inspektur Labura Drs Armada, Sekretaris BPKAD Husein dan Kabag Hukum Zahida Hafani Siregar SH.

Sedangkan tim kejaksaan langsung dipimpin oleh Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH. Kajari yang datang dari Rantauprapat pada kesempatan itu didampingi oleh sejumlah pejabat di jajaran lembaga yang dipimpinnya.

Kajari yang ditanya tentang pertemuan yang dilaksanakan hari itu menyebutkan, dirinya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) datang memenuhi permintaan Pemkab Labura untuk menangani penguasaan lahan lebih kurang 140 ha oleh pihak ketiga.

Menurutnya, jaksa sebagai pengacara negara berwenang untuk menangani dan mengamankan aset pemerintah. "Kita sebagai pengacara negara diminta Pemkab Labura menangani penguasaan lahan oleh pihak ketiga. Luas lahannya lebih kurang 140 hektare," katanya.

Kabag Hukum Setdakab Labura Zahida Hafani kepada Antara menyebutkan, Pemkab menyerahkan kuasa khusus kepada JPN untuk menangani lahan yang dikuasai penggarap. Namun berapa jumlah penggarap, Kabag Hukum mengaku tidak tahu pasti.

Diperkirakan, jumlah penggarap mencapai ratusan orang. Data yang berhasil dihimpun berkisar 300-an jiwa. Dari jumlah itu, 148 diantaranya yang menanam padi di lahan sudah mau menandatangani perjanjian pinjam dengan pemerintah daerah.

Sedangkan sebanyak 124 dari penggarap yang terdata menolak menandatangani perjanjian pinjam dari pemda. Lain lagi penggarap yang tidak mau tahu atau hadir pada setiap pertemuan yang dilakukan. 

Pewarta: Sukardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019