Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini menahan enam tersangka kasus korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal merugikan keuangan negara senilai Rp2.830.270.000 Tahun 2016-2017.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Rabu membenarkan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi di Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal.

Keenam tersangka itu, menurut dia, yakni SD (46) Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal, NS (45) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas dan Tata Ruang Kabupaten Mandaling Natal, dan LS (48) PPK Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal.

"Ketiga tersangka itu ditahan pada hari Rabu (11/9) sekira pukul 15.00 WIB, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, sebelumnya dalam kasus korupsi itu, Kejati Sumut juga menetapkan tiga tersangka pejabat di Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal.

Ketiga tersangkaa itu, yakni RL, Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal, beserta EJ dan KA, keduanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sejak Juli 2019," ucap dia.

Ia mengatakan, penahanan keenam tersangka di Rutan Medan untuk memudahkan penyidikan.

Dugaan terjadinya penyimpangan pengerjaan proyek Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Kabupaten Mandailing Natal tanpa adanya kontrak terlebih dahulu.

Selain itu, proses pencarian dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan dengan cara merekayasa administrasi pengadaan barang dan jasa, seolah-olah sesuai dengan ketentuan dan metode yang berlaku.

Ia menyebutkan, pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, juga berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan Sungai Aek Sigolot.Dan masih berada di Sungai Batang Gadis yang tidak dibenarkan mendirikan pembangunan secara permanen.

Akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek yang melanggar hukum itu, mengakibatlkan kerugia keuangan negara dan daerah Kabupaten Mandailing Natal antara lain, fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp534.276.000,- alat berat Rp2.296.000.000, dan total kerugian keuangan negara mencapai Rp2.830.270.000,-

Keenam tersangka kasus korupsi tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 1999 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke KUH Pidana," kata mantan Kasipidum Kejari Binjai.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019