Seorang pria bernama Rawi Candren (42) warga Jalan Sei Sikambing Gang Citarum, Medan, diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, karena mencuri sebuah celengan. 

Mirisnya, celengan tersebut diambil dari rumah tetangganya sendiri bernama Julia Ariesta (37), yang menjadi korban kebakaran. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Rabu, dengan modus membantu mengangkat barang korban saat korban mengalami musibah kebakaran, pelaku mengambil celengan korban yang berisikan Rp8 juta.

Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi saat korban mengalami musibah kebakaran di rumahnya (21/8).

Kemudian pelaku membantu memindahkan barang milik korban yang ada di dalam rumah. Saat pelaku melihat celengan korban, pelaku langsung mengambil celengan tersebut. 

Korban yang menyadari hilangannya celengan tersebut sempat bertanya kepada suaminya, namun suaminya tidak mengetahui. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadiaan tersebut ke Polsek Medan Baru. 

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (10/9).

"Dari keterangan pelaku bahwa uang tersebut telah habis untuk foya-foya," katanya.

Saat ini pelaku berada di Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Uang Pemprov Sumut Rp1,6 miliar hilang, Kapolda pun heran

Baca juga: Polisi selidiki kasus hilangnya uang Rp1,8 miliar di kantor Gubernur Sumut

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019