Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga kini masih terus memburu tersangka seorang wanita VK (21), salah seorang provokator saat pengepungan asrama mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya, Jawa Timur pada Agustus 2019.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi di Medan, Selasa, membenarkan petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut.
Menurut dia, tersangka provokator kerusuhan Papua yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terus dilakukan pencarian di wilayah hukum Polda Sumut.
"Jadi, tersangka provokator kerusuhan Papua, terus dicari hingga dapat dan diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum," ujar Nainggolan.
Ia mengatakan, pencarian terhadap tersangka itu, merupakan perintah dari Mabes Polri.
"Polda Sumut terus memburu tersangka yang tempat tanggal lahirnya di Medan, 14 Juni 1998," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, Polisi memburu VK, salah satu provokator saat pengepungan asrama mahasiswa Papua (AMP), di Surabaya pada 16 Agustus 2019. lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Rabu (4/9), mengatakan telah menggandeng Interpol untuk melacak keberadaan VK.
"VK merupakan warga negara Indonesia, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," kata Dedi.
Ia mengatakan, VK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar kalimat bermuatan provokatif melalui akun media sosial twitter pribadinya.
Sebanyak 500 personel Brimob Polda Sumut telah dikirimkan ke Nduga, Papua untuk mengamankan wilayah itu, dan saat ini masih bertugas dalam pengamanan di daerah tersebut.
Pengiriman personel Brimob Polda Sumut pertama kali pada hari Jumat (30/8) sebanyak 250 orang ke Papua.
Kemudian, pada Sabtu (31/8) berangkat sebanyak 250 orang lagi ke Papua.
Baca juga: Polda Sumatera Utara sudah kirim 500 personel Brimob ke Papua
Seluruhnya pasukan Brimob Polda Sumut di Papua sebanyak 500 orang, dan dalam keadaan sehat.
Pengiriman personel Brimob Polda Sumut ke Papua berdasarkan perintah Mabes Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi di Medan, Selasa, membenarkan petugas kepolisian melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut.
Menurut dia, tersangka provokator kerusuhan Papua yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terus dilakukan pencarian di wilayah hukum Polda Sumut.
"Jadi, tersangka provokator kerusuhan Papua, terus dicari hingga dapat dan diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum," ujar Nainggolan.
Ia mengatakan, pencarian terhadap tersangka itu, merupakan perintah dari Mabes Polri.
"Polda Sumut terus memburu tersangka yang tempat tanggal lahirnya di Medan, 14 Juni 1998," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Sebelumnya, Polisi memburu VK, salah satu provokator saat pengepungan asrama mahasiswa Papua (AMP), di Surabaya pada 16 Agustus 2019. lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Rabu (4/9), mengatakan telah menggandeng Interpol untuk melacak keberadaan VK.
"VK merupakan warga negara Indonesia, karena keberadaannya di luar negeri, maka nanti dari Interpol akan membantu untuk melacak yang bersangkutan sekaligus untuk proses penegakan hukumnya," kata Dedi.
Ia mengatakan, VK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar kalimat bermuatan provokatif melalui akun media sosial twitter pribadinya.
Sebanyak 500 personel Brimob Polda Sumut telah dikirimkan ke Nduga, Papua untuk mengamankan wilayah itu, dan saat ini masih bertugas dalam pengamanan di daerah tersebut.
Pengiriman personel Brimob Polda Sumut pertama kali pada hari Jumat (30/8) sebanyak 250 orang ke Papua.
Kemudian, pada Sabtu (31/8) berangkat sebanyak 250 orang lagi ke Papua.
Baca juga: Polda Sumatera Utara sudah kirim 500 personel Brimob ke Papua
Seluruhnya pasukan Brimob Polda Sumut di Papua sebanyak 500 orang, dan dalam keadaan sehat.
Pengiriman personel Brimob Polda Sumut ke Papua berdasarkan perintah Mabes Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019