Seorang suami ditangkap personel Unit Jatanras Polresta Banda Aceh karena menyiram soda api ke wajah istri serta dilaporkan sering menganiaya pasangannya tersebut

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq di Banda Aceh, Senin, mengatakan, pelaku berinisial A, warga Binjai, Sumatera Utara. Sedangkan sang istri berinisial J, warga Banda Aceh.

"Penangkapan pelaku atas laporan sang istri. Pelaku dilaporkan sering menganiaya korban. Korban pernah melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Kuta Alam, Banda Aceh," sebut dia.

Pelaku A ditangkap Unit Jatanras Polresta Banda Aceh di Desa Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (24/8). Sebelumnya, istri A berinisial J melapor ke polisi pada Rabu (21/8).

Setelah korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam, keluarga korban mencoba menghubungi pelaku untuk bertemu. Hasil kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku, titik pertemuan disepakati di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada tengah malam. 

Personel Resintel Polsek Kuta Alam saat itu sudah berada di depan Masjid Raya Baiturrahman, mencoba menghubungi korban karena pelaku yang dicari belum diketahui ciri-cirinya. 

Korban menawarkan diri ke lokasi menunjukkan pelaku kepada polisi. Saat korban di lokasi, korban duduk dengan jarak dua meter dari Personel Resintel Polsek Kuta Alam. Pelaku tiba langsung menyiram korban dengan air keras. 

"Pelaku datang, tiba-tiba menghampiri korban dengan sepeda motor sambil  memegang botol minuman diduga berisikan soda api. Lalu, pelaku menyiram ke wajah dan korban. Siraman tersebut juga mengenai tubuh anak korban. Pelaku langsung melarikan diri," kata AKP M Taufiq. 

Korban dan anaknya merintih kesakitan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis. Kemudian, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh kejadian yang menimpa dirinya.  

AKP M Taufiq menyebutkan, Unit Jatanras Polresta Banda Aceh dipimpin Ipda Krisna Nanda Aufal bersama personel mencari keberadaan pelaku, Pelaku A diketahui berada di  Desa Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diciduk saat sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Desa Lamreung, Aceh Besar. Pelaku dan barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," papar AKP M Taufiq.


 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus 

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019