KPK berharap panitia seleksi (pansel) benar-benar mencermati rekam jejak calon pimpinan (capim) KPK saat uji publik pada 27-28 Agustus 2019.

"Besok uji publik untuk seleksi Pimpinan KPK akan dilakukan. KPK mengajak semua pihak mengawal hal ini. Bagi KPK, calon dari institusi manapun tidak menjadi persoalan, tapi rekam jejak integritas menjadi hal yang paling utama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).

Ke-20 orang tersebut akan mengikuti uji publik pada 27-28 Agustus 2019 di gedung Sekretariat Negara mulai pukul 08.00 WIB.

"KPK juga mengajak dan berharap pansel agar tidak reaktif dan resisten dengan masukan publik. Pansel KPK cukup membuktikan integritas dan kinerjanya dengan bekerja semaksimal mungkin memilih calon Pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas," tambah Febri.



Menurut Febri, kritik dalam pelaksanaan tugas publik adalah hal yang wajar dan semestinya dapat diterima dengan bijak.

"KPK juga sering dikritik oleh masyarakat, tapi itu kami letakkan sebagai masukan dan saran yang harus diterima dan didalami. Karena kami paham, KPK adalah milik publik, milik masyarakat Indonesia," ungkap Febri.

Jadi jika sekarang ada upaya yang luar biasa menjaga KPK dan berimbas pada kritik yang keras kepada Pansel Capim KPK setelah melihat 20 nama yang lolos di tahap "profille assessment" maka KPK memandang hal itu adalah bentuk kecintaan publik terhadap KPK dan harapan publik pada Pansel KPK.

"Sedangkan terkait dengan hasil rekam jejak calon pimpinan yang telah kami serahkan dan paparkan ke pansel sebelum 20 nama diumumkan pada hari Jumat (23/8) lalu, perlu kami tegaskan, KPK melakukan kegiatan rekam jejak karena permintaan pansel. Prosesnya dilakukan dengan metode investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Febri.

Bahkan, menurut Febri, KPK sudah menyampaikan juga pada pansel, jika pansel ingin melihat bukti-bukti terkait dari Informasi rekam jejak tersebut, KPK memilikinya dan kami juga mengundang Pansel untuk dapat datang ke KPK.

"Proses seleksi Pimpinan KPK ini akan menentukan bagaimana KPK ke depan, bagaimana ikhtiar pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan. Perlu diingat, Pasal 30 ayat (9) UU KPK mengatur bahwa 10 nama calon Pimpinan KPK nanti akan diserahkan oleh Presiden pada DPR," tambah Febri.

KPK mengajak pansel memahami agar 10 nama yang dihasilkan benar-benar adalah orang yang berintegritas agar bisa bersama-sama menjaga kredibilitas Presiden yang akan menyerahkan 10 nama itu ke DPR.

"Masih ada waktu dalam tahap uji publik ini untuk memilih sebaik-baiknya. Proses yang akan berjalan dalam minggu ini merupakan tahapan yang sentral dan menentukan. KPK mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses seleksi ini dengan tetap menerapkan dan menghormati kaedah hukum yang berlaku," tambah Febri.

Salah seorang penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, bahkan mengancam akan mundur sebagai penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2017-2021 bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019