Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Utara akan mengadakan Diklat Penguatan dan Kota Sibolga mendapat kuota 20 kepala sekolah untuk mengikuti kegiatan tersebut.

"Itu untuk menindaklanjuti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan guru sebagai kepala Sekolah," kata Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, Masnot, didampingi Kabid Pembinaan Ketenagaan, Pajriani Simanjuntak ketika dijumpai ANTARA di ruang kerjanya, Jumat (23/8).

Dijelaskan mereka, bahwa jumlah kuota peserta Diklat Penguatan diatur oleh BPSDM Sumatera Utara, dan meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga untuk mengirimkan Kepala Sekolah yang memenuhi syarat untuk mengikuti Diklat yang direncakan digelar bulan Oktober 2019  nanti di Medan.

Peserta Kepala sekolah yang mengikuti diklat terdiri dari Kepala Sekolah SMP sebanyak 3 orang, yaitu 2 Kepala Sekolah PNS dan 1 Kepala Sekolah Swasta. 

Kepala Sekolah SD sebanyak 7 orang, terdiri dari 3 Kepala Sekolah PNS dan 4 Kepala Sekolah Swasata. Kepala Sekolah TK 6 orang semuanya non PNS, ditambah sisanya dari yayasan.

Disinggung apakah biaya Diklat ditanggung peserta atau dari pemerintah, menurut Masnot, biaya Diklat ditanggung oleh pemerintah yakni dari Kementerian Pendidikan, karena tidak diperbolehkan mengutip biaya dari peserta diklat.

Ditambakannya, bahwa dari 20 Kepala Sekolah yang akan mengikuti Diklat penguatan itu, 10 orang terdiri dari Kepala Sekolah yang gagal mengikuti Diklat Penguatan tahun 2018 lalu.

Tahun lalu, lanjut dia, batal dilakukan Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang dari Sibolga, karena menyalahi aturan berlaku. 

Padahal ada 31 kepala sekolah yang sudah terdaftar dan terpaksa batal karena Kepala Dinas Pendidikan Sibolga yang sebelumnya melanggar aturan yang ditentukan Kementerian Pendidikan. 

"Beruntung BPSDM Sumatera Utara tahun ini mengadakan Diklat Penguatan dan memberikan kuota sebanyak 20 orang kepada Disdik dan Kebudayaan Sibolga. Hal itulah yang memberikan peluang kepada 10 orang Kepala Sekolah yang batal tahun lalu mengikuti Diklat Penguatan," katanya.

Ditambahakannya, guru Kepala Sekolah yang mengikuti Diklat Penguatan akan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang dilengkapi dengan barcode. 

Dengan demikian Kepala Sekolah tersebut sudah berhak menandatangani ijazah. Sedangkan bagi Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS tidak berhak menandatangani ijazah dan menerima dana BOS.  


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019