Polres Kota Padangsidimpuan menggerebek rumah warga yang memproduksi kecap asin oplosan di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu (21/8).
Polisi juga menangkap pemilik usaha kecap asin oplosan tersebut, Riski Muharram Tambunan (31).
Dari lokasi polisi mengamankan barang bukti berupa 400 botol kosong, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merek asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik, dan satu kuitansi.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Padangsidimpuan itu.
Berawal dari laporan perusahaan pemilik kecap bahwa telah terjadi pemalsuan produk yang dilakukan oleh tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Ketika dilakukan penyelidikan, kecap oplosan itu dijual di salah satu warung di Jalan Raja Inal Siregar. Perbedaannya, kecap yang asli menggunakan logo cap tiga panah, sedangkan yang palsu memakai logo dua salak," katanya.
Selanjutnya, petugas terus melakukan pengembangan dan langsung menangkap pelaku ketika berada di rumahnya. Saat diamankan, Muharram tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batunadua.
Dia menambahkan, setiap lusin kecap oplosan, pelaku menjualnya seharga Rp52.000. Setiap produksi, pelaku membeli satu lusin kecap asin asli. Setelah diolah, maka kecap tersebut menjadi tiga lusin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Polisi juga menangkap pemilik usaha kecap asin oplosan tersebut, Riski Muharram Tambunan (31).
Dari lokasi polisi mengamankan barang bukti berupa 400 botol kosong, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merek asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik, dan satu kuitansi.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Padangsidimpuan itu.
Berawal dari laporan perusahaan pemilik kecap bahwa telah terjadi pemalsuan produk yang dilakukan oleh tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Ketika dilakukan penyelidikan, kecap oplosan itu dijual di salah satu warung di Jalan Raja Inal Siregar. Perbedaannya, kecap yang asli menggunakan logo cap tiga panah, sedangkan yang palsu memakai logo dua salak," katanya.
Selanjutnya, petugas terus melakukan pengembangan dan langsung menangkap pelaku ketika berada di rumahnya. Saat diamankan, Muharram tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batunadua.
Dia menambahkan, setiap lusin kecap oplosan, pelaku menjualnya seharga Rp52.000. Setiap produksi, pelaku membeli satu lusin kecap asin asli. Setelah diolah, maka kecap tersebut menjadi tiga lusin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019