DPRD Kabupaten Mandailing Natal diminta harus mengambil sikap terhadap protes warga atas dugaan pengerusakan hutan mangrove yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di wilayah Desa Sikara-kara Kecamatan Natal.

Hal tersebut disampaikan pemerhati Madina, Iskandar Hasibuan kepada ANTARA, Jumat (16/8) dalam menyikapi penolakan terhadap keberadaan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) di pantai barat Madina oleh sejumlah elemen organisasi yang tergabungan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal (Ikaperta).

"DPRD Madina harus mengambil sikap terhadap protes warga itu dan jangan hanya diam," ujarnya.

Ia menilai, meskipun tidak ada pengaduan kepada DPRD seharusnya Legislatif membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan.

Baca juga: Sejumlah elemen kepemudaan di Natal tolak perusahaan perusak mangrove

Baca juga: Kuasa hukum PT TBS: Tidak ada pengrusakan hutan mangrove di kawasan perusahaan

Baca juga: Ikapperta sambut baik penghentian sementara aktivitas PT. TBS

Ini bertujuan selain mencari solusi juga bertujuan mendengar permasalahan apa yang terjadi di lapangan.

"Dalam RDP nanti panggil pemerintah, BPN, perusahaan, kelompok yang protes, nanti di situ akan terlihat kebenarannya baru turun kelapangan untuk meninjau lokasi yang dipermasalahkan," sebut Iskandar.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS), H. Ridwan Rangkuti SH, MH menjelaskan bahwa tidak ada pengerusakan hutan mangrove di kawasan usaha perusahaan seperti yang dituduhkan sekelompok orang.

"Foto-foto hamparan hutan mangrove yang tersebar di medsos yang dituduhkan ke TBS itu tidak tahu kita lokasinya dimana, dan itu tidak ada di kawasan PT TBS," ujarnya.

 

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019