‌BPJS Kesehatan - Kepolisian menyosialisasikan pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas untuk wilayah Sumut dan Aceh.

‌"Sosialisasi sebagai tindak lanjut PKS (Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ) antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas)," ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah di Medan, Kamis.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, Mariamah dan jajaran kepolisian berfoto bersama usai sosialisasi di Medan, Kamis. (Antara Sumut/Istimewa)

Menurut dia, sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI serta Jasa Raharja sangat diperlukan.

Kesamaan persepsi dalam implementasi di lapangan dan sekaligus mendengarkan masukan dari semua pihak diharapkan menjadi fondasi terbentuknya kesepahaman bersama semua pihak dalam melaksanakan implementasi perjanjian kerja sama yang telah dilakukan kedua pihak.

“Sinergi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja merupakan bukti BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, sinergi antara ketiga lembaga itu telah menghasilkan sebuah aplikasi penjaminan kecelakaan lalu lintas yang dinamakan dengan Integrated System for Traffic Accidents (Insiden).

Insiden memudahkan peserta JKN-KIS dalam memperoleh penjaminan saat mengalami kecelakaan.

Koordinasi terkait penjaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas (KLL) sudah tidak diproses secara manual seperti sebelumnya.

KLL melalui web service secara "real time" sehingga waktu dalam memproses penjaminan pun akan semakin efektif.

"Sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI akan meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses administrasi pada kejadian KLL khususnya bagi peserta JKN-KIS," katanya.

Korlantas akan memberikan akses pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas termasuk data Laporan Polisi (LP).

Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat maupun dari BPJS Kesehatan dan menerbitkan Laporan Polisi yang merupakan salah satu syarat penjaminan bagi layanan Program JKN-KIS.

“Kami berharap dengan sinergi itu masyarakat akan dapat lebih memahami dan tidak takut untuk melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas. Laporan Polisi merupakan berkas administrasi yang diperlukan dalam penjaminan KLL," ujar Mariamah.

Sosialisasi diharapkan dapat membentuk kesepahaman dalam penyelenggaraan koordinasi manfaat program jaminan kecelakaan lalu lintas serta meminimalisir terjadinya kendala di lapangan dalam hal penjaminan kasus kecelakaan tunggal maupun ganda.

Dia menyebutkan, hingga 30 Juni 2019, tercatat sebanyak 20.122.146 jiwa penduduk di Sumut dan Aceh 16.133.733 sudah menjadi peserta program JKN-KIS.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 1.865 FKTP yang terdiri atas 933 puskesmas, 216 dokter praktik perorangan, 700 klinik pratama, serta 15 dokter gigi.

Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 140 rumah sakit dan 4 klinik utama.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas, Kombes Pol Drs Agus Suryonugroho, SH, M Hum menyebutkan, kesepahaman antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja dan Kepolisian memang sangat penting.

"Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kecelakaan," katanya.

Laporan polisi memang merupakan berkas administrasi yang diperlukan dalam penjaminan KLL dan dengan program Insiden maka akan memudahkan masyarakat peserta JKN KIS.

Baca juga: BPJS Gunungsitoli tetap berikan pelayanan selama libur Lebaran

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019