Petugas Polsek Gebang, Langkat, menemukan ganja tak bertuan seberat 49 kilogram dari dua kardus rokok di Dusun V Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkag AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Senin.

Penangkapan terjadi Senin (5/8) sekitar pukul 05.00 WIB, satu kotak rokok merk Djisamsoe warna kuning berisikan 22 ball daun ganja dan satu kotak rokok merk Gudang Garam Merah berisikan 27 ball daun ganja.

Disampaikannya personel Polsek Gebang bersama personel Pos Lantas melaksanakan penyisiran di depan Polsek Gebang.

Pada saat itu satu unit mobil dari arah Aceh menuju Medan terlihat dari jauh mobil balik arah dan menuju Desa Pasar Rawa terus melaju kencang dan memasuki jalan kecil untuk menembus jalan lintas.

Mobil berwarna hitam merk Avanza dan nomor polisi tidak diketahui. Personel kemudian melakukan pengejaran namun tidak ditemukan.

Lalu sekitar pukul 07.00 WIB warga dusun 5 Cinta Rayat menghubungi Kapolsek Gebang AKP Henry DB Tobing bahwa telah di temukan dua kotak di sekitar peringgan Perkebunan PT Sewangi oleh masyarakat.

Kemudian Kapolsek memerintah Kanit Res Iptu Mardianto beserta anggota Reskim untuk segera ke TKP dan benar telah di temukan dua kotak setelah diperiksa ternyata diduga daun ganja.

Untuk proses penyidikan Kanit Reskrim beserta anggota memboyong kotak tersebut yang tidak ada pemiliknya ke kantor Polsek Gebang.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019