Seorang anak berusia 14 tahun disekap dan dicabuli pria pengangguran di Kampung Simasom, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.
Pria berinisial JH alias Bonjol (35) warga Padangsidimpuan Angkola Julu diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Sabtu (3/8).
JH diamankan karena diduga menjadi pelaku kasus pencabulan dan penyekapan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah, membenarkan pihaknya telah mengamamkan JH atas kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya kasus ini ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan korban, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di Kampung Simasom.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku dan korban masih bertetangga,” terang Abdi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Belum lama ini Kota Padangsidimpuan juga digegerkan kasus yang sama dengan korban seorang pelajar SD yang tinggal di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan menangkap TMP (37), seorang ayah yang tega mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku SD tersebut.
Warga Padangsidimpuan itu mencabuli korban sejak dari kelas 1 SD hingga saat ini kelas 6 SD, padahal anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan bungkam terkait TP4 temuan BPK
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Pria berinisial JH alias Bonjol (35) warga Padangsidimpuan Angkola Julu diamankan Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Sabtu (3/8).
JH diamankan karena diduga menjadi pelaku kasus pencabulan dan penyekapan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Abdi Abdullah, membenarkan pihaknya telah mengamamkan JH atas kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya kasus ini ditangani Satreskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan korban, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di Kampung Simasom.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku dan korban masih bertetangga,” terang Abdi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Belum lama ini Kota Padangsidimpuan juga digegerkan kasus yang sama dengan korban seorang pelajar SD yang tinggal di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan menangkap TMP (37), seorang ayah yang tega mencabuli putrinya yang masih duduk di bangku SD tersebut.
Warga Padangsidimpuan itu mencabuli korban sejak dari kelas 1 SD hingga saat ini kelas 6 SD, padahal anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan bungkam terkait TP4 temuan BPK
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019