Pemerintah Kota Padangsidimpuan bungkam terkait program dalam Tim Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan (TP4) yang dinilai menjadi temuan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Anggota DPRD Padangsidimpuan Timbul Simanungkalit, Sabtu, mengatakan BPK pada anggaran tahun 2018 menemukan sistem keuangan yang tidak sesuai undang-undang untuk TP4 Pemkot Padangsidimpuan.

"Anggaran TP4 senilai Rp200 juta menjadi temuan BPK karena tidak sesuai dengan UU dan peraturan, itu ada dalam LHP BPK kemarin," katanya.

Terpisah Inspektorat Pemkot Padangsidimpuan Rahmat Nasution ketika dihubungi enggan memberikan keterangan terkait TP4 tersebut.

Demikian juga Kabag Tata Pemerintahan Roy Siagian yang dikonfirmasi juga mengelak memberikan keterangan.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa dan aktivis Kota Padangsidimpuan melakukan unjuk rasa terkait transparansi TP4 tersebut.

"Kami mendesak Wali Kota Padangsidimpuan segera membubarkan TP4 yang diduga sudah merugikan rakyat," tegas koordinator aksi, Hadi Susandra dalam orasinya di kantor Wali Kota Padangsidimpuan belum lama ini.

Dikatakannya, jika mengacu laporan LHP BPK RI nomor43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2019, pembayaran honor anggota tim TP4 tidak memiliki dasar hukum dan dasar penghitungan gaji tidak ada, karena tidak diatur dalam peraturan wali kota tentang standar harga barang dan jasa.

"Kebijakan pembayaran honor itu juga diduga tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Baca juga: Mahasiswa Padangsidimpuan tolak pengadaan mobil dinas senilai Rp4 miliar
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019