Keluarga korban pembunuhan warga binaan di Lapas kelas II B Tebing Tinggi, Dhandi Sanjaya, yang diwakili Evi (30), kakak korban, akan menuntut Kalapas Tebing Tinggi dengan alasan tidak memberitahukan kematian korban dan tanpa izin keluarga melakukan autopsi.

Keluarga korban menyatakan kepada wartawan, Jumat (2/8), Kalapas Tebing Tinggi melalaikan tugasnya dan hak keluarga korban dengan tidak pernah menjelaskan kepada keluarga korban atas kejadian tersebut, termasuk bahwa korban sudah meninggal.

"Bahkan perihal autopsi pun tidak disampaikan kepada kami," ujar Evi.

Keluarga menyatakan mayat korban ketika dikembalikan sudah ada bekas belahan di bagian dada. "Kami curiga ada bagian organ tubuh yang diambil, apalagi autopsi tanpa izin keluarga," katanya.

Baca juga: Warga binaan Lapas Tebing Tinggi dibunuh teman sekamar

Kasus kematian warga binaan Lapas Tebing Tinggi, Dhandi Sanjaya terjadi Rabu (31/7). Kasus ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Kalapas, karena sampai saat ini Kalapas tidak bersedia ditemui wartawan untuk menjelaskan kronologi kejadian.

Dalam kasus ini terjadi beberapa kejanggalan, di antaranya waktu kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, di mana warga binaan semestinya berada dalam kamar, namun ternyata pelaku bisa keluar kamar mengambil broti.

Keanehan lainnya, penghuni ruangan bukan hanya pelaku dan korban, tetapi ada teman-teman sekamar lainnya yang dijadikan saksi oleh pihak Polres Tebing Tinggi. Hal-hal yang semacam ini menjadi tanda tanya keluarga.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019