Anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengajukan hak interpelasi ke pimpinan terkait tiga SK Bupati tertanggal 26 Juni 2019 yang memberhentikan ribuan guru.

"Izin interupsi pimpinan," ujar Bernhard Damanik, politisi Partai Nasdem, Kamis (1/8), pada rapat paripurna (Rapur) pengesahan rancangan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019, di Gedung Dewan, di Pamatang Raya.

Usai membacakan surat interpelasi yang diklaim ditandatangani sembilan anggota Dewan, Bernhard menyerahkan kepada pimpinan rapat.

Dia menjelaskan, hak interpelasi itu untuk meminta penjelasan atas kebijakan Bupati menerbitkan SK tersebut yang dinilai menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan.

Sedangkan pengajuan katanya, sudah sesuai UU dan tata tertib Dewan, sehingga bisa dibahas pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Djohalim Purba berjanji pimpinan Dewan akan membahas pengajuan hak Interpelasi itu.

Diketahui, Bupati Simalungun melalui tiga SK memberhentikan sementara 1.695 guru, terdiri dari 992 guru nonsarjana dan 703 guru tamatan SMA.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019