Penyidik Subdirektorat III pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memeriksa Wali kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor sebagai saksi, dalam dugaan pungutan liar pemberian uang insentif pekerja pemungut pajak daerah di kantor BPKAD Pematang Siantar.

Kepala subbidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Senin membenarkan pemeriksaan Wali kota Pematangsiantar dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pematangsiantar.

Wali kota Pematangsiantar, menurut dia, sebagai saksi dan bukan tersangka.

"Pemeriksaan terhadap Hefriansyah merupakan pemanggilan yang pertama.Diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB di salah satu ruangan Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Nainggolan.

Baca juga: Lagi pejabat Pemkot Pematangsiantar jadi tersangka kasus korupsi

Ketika ditanyakan apakah kemungkinan Wali kota Pematangsiantar menjadi tersangka, Nainggolan mengatakan bisa saja. Hal ini tergantung dari pengembangan hasil penyidikan.

"Jadi, kita tunggu saja perkembangan penyidikan oleh Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Baca juga: Sekda Kota Pematangsiantar diperiksa polisi

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019