Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan 37 bagian tubuh satwa dilindungi hasil perdagangan ilegal yang ditangani kepolisian di Kabupaten Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.

Koordinator Penanganan Barang Bukti BKSDA Aceh Taing Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan bagian tubuh satwa dilindungi yang diamankan tersebut merupakan penyerahan dari kepolisian dan masyarakat.

"Dari kejaksaan ada 35 bagian sedangkan dua lagi dari penyerahan masyarakat. Bagian tubuh satwa dilindungi ini akan kami registrasi dan selanjutnya menunggu kebijakan mau dikemanakan barang tersebut," kata Taing Lubis.

Bagian satwa yang diamankan BKSDA Aceh yakni satu tulang kepala rusa bertanduk, 18 buah kepala bertanduk kijang mutjak, 16 buah cula rangkong gading, serta dua buah paruh rangkong dari penyerahan masyarakat.

Taing Lubis menyebutkan bagian satwa dilindungi tersebut merupakan barang bukti perdagangan ilegal dengan empat tersangka. Kasus perdagangan ilegal tersebut ditangani Polres Aceh Tenggara.

"Kasus tersebut sudah selesai disidangkan serta para pelakunya sudah divonis masing-masing dua tahun penjara. Perkara dengan barang bukti bagian satwa dilindungi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Taing Lubis

Wanita bergelar dokter hewan ini menyebutkan, berdasarkan aturan perundangan-undangan, barang bukti perdagangan satwa dilindungi, khususnya bagian tubuh harus diserahkan ke BKSDA.

"Beberapa bagian satwa ini memiliki harga jutaan rupiah, seperti cula rangkong gading, harganya bisa mencapai Rp15 juta per kilogram. Biasanya, cula rangkong tersebut dibuat ukiran," kata Taing Lubis.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019