Warga Kabupaten Langkat yang peduli terhadap binatang yang dilindungi dalam undang undang menyerahkan Elang Brontok kepada Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Seksi Stabat untuk selanjutnya dikembalikan ke habitatnya.

Hal itu disampaikan Adi Maulana petugas Seksi Konservasi Wilayah II KSDA Stabat, di Stabat, Kamis.

Penyerahan Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) itu dilakukan manager rumah makan Cabe Ijo Stabat M Nur Amir.

Adi Maulana menyampaikan telah diserahkan satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis Elang Brontok (nisaetus cirrhatus).

Dimana satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang jenis Elang Brontok (nisaetus cirrhatus) telah berada di PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) di TWA/CA Sibolangit.

Pihaknya juga menghimbau dan berharap bagi warga masyarakatyang masih memiliki dan memelihara binatang yang dilindungi supaya melaporkan segera Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Seksi Stabat.

Baca juga: Jokowi beli sapi kurban seberat 1.020 kilogram dari peternak Langkat

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019